Kamis, 20 Juni 2024

Apakah Wajib Memiliki Sertifikat Laik Fungsi di Indonesia?

Di Indonesia, memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah wajib bagi beberapa jenis bangunan, terutama bangunan gedung yang baru selesai dibangun. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Bangunan Gedung.

Baca Juga: Prosedur dan Standar dalam Melaksanakan Audit Struktur

Bangunan-bangunan yang wajib memiliki SLF antara lain:

  • Bangunan gedung tempat tinggal dengan ketinggian lebih dari 8 meter atau jumlah lantai lebih dari 4 lantai.
  • Bangunan gedung tempat usaha dengan ketinggian lebih dari 6 meter atau jumlah lantai lebih dari 3 lantai.
  • Bangunan gedung tempat ibadah dengan ketinggian lebih dari 8 meter atau jumlah lantai lebih dari 4 lantai.
  • Bangunan gedung sekolah dengan ketinggian lebih dari 6 meter atau jumlah lantai lebih dari 3 lantai.
  • Bangunan gedung rumah sakit dengan ketinggian lebih dari 8 meter atau jumlah lantai lebih dari 4 lantai.
  • Bangunan gedung hotel dengan ketinggian lebih dari 6 meter atau jumlah lantai lebih dari 3 lantai.
  • Bangunan gedung apartemen dengan ketinggian lebih dari 8 meter atau jumlah lantai lebih dari 4 lantai.
  • Bangunan gedung perkantoran dengan ketinggian lebih dari 6 meter atau jumlah lantai lebih dari 3 lantai.
  • Bangunan gedung lain yang digunakan untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan keamanan publik.

Tujuan diberlakukannya kewajiban memiliki SLF:

  • Memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna bangunan.
  • Mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan bangunan.
  • Meningkatkan kualitas bangunan.
  • Melindungi hak-hak konsumen.
  • Menjaga ketertiban umum.

Proses mendapatkan SLF:

  1. Pemilik atau pengelola bangunan mengajukan permohonan SLF kepada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) setempat.
  2. Tim dari dinas PUPR akan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  3. Jika bangunan dinyatakan layak, dinas PUPR akan menerbitkan SLF.

Persyaratan untuk mendapatkan SLF:

  • Bangunan telah selesai dibangun sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang disetujui.
  • Bangunan telah dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.
  • Bangunan telah dilengkapi dengan sistem sanitasi dan air bersih yang memadai.
  • Bangunan telah dilengkapi dengan sistem ventilasi yang memadai.
  • Bangunan telah dilengkapi dengan sistem penangkal petir yang memadai.
  • Bangunan telah dilengkapi dengan sistem penerangan yang memadai.
  • Bangunan telah dilengkapi dengan sistem perhubungan yang memadai.
  • Bangunan telah dilengkapi dengan fasilitas untuk penyandang disabilitas.
  • Bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Bangunan telah memenuhi standar teknis bangunan yang berlaku.

Sanction for not having SLF:

  • Bangunan tidak boleh dioperasikan.
  • Pemilik atau pengelola bangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.
  • Bangunan dapat disegel.

Kesimpulan:

Memiliki SLF adalah kewajiban bagi pemilik atau pengelola bangunan tertentu di Indonesia. SLF penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna bangunan, serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan bangunan.

Baca Juga: Implementasi Metode Pembangunan Berkelanjutan dalam Manajemen Konstruksi
Baca Juga: Menerapkan Prinsip Manajemen Proyek Agile dalam Industri Konstruksi

Tips:

  • Sebaiknya Anda mengurus SLF sesegera mungkin setelah bangunan selesai dibangun.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan arsitek atau insinyur struktur untuk memastikan bahwa bangunan Anda memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Anda dapat menggunakan jasa konsultan untuk membantu Anda dalam mengurus SLF.

Sumber informasi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keandalan Bangunan Tahan Gempa: Pendekatan Komprehensif melalui Audit Struktur dan Sertifikasi Fungsional

Gempa bumi merupakan salah satu bencana alam yang dapat menyebabkan kerusakan serius terhadap bangunan dan infrastruktur. Oleh karena itu, k...